Etika Bisnis dalam Islam
H. SYAMSUL FALAH, MEc.
Bank Muamalat Indonesia
Islam Agama Komprehensif & Universal
Syariah Islamiyah adalah undang-undang yang komprehensif dan universal.
Komprehensif berarti meliputi semua aspek dan bidang kehidupan yang
secara garis besar dapat diklasifikasi menjadi tiga sub-sistem yaitu
: Aqidah, Syari’ah dan Akhlaq. Aqidah adalah hukum-hukum yang
bersangkut paut dengan keimanan dan ketauhidan yang merupakan dasar
keislaman seorang muslim. Syari’ah adalah hukum-hukum yang
mengatur hubungan manusia dengan Khaliq maupun dengan makhluq. Sedangkan
Akhlaq menitik beratkan pada pendidikan rohani dan pembersihan hati
dari sifat-sifat tercela dan menghiasi dengan sifat-sifat yang terpuji.
Syariat ini merupakan ciptaan Allah SWT, maka ia tidak terbatas
oleh ruang dan waktu, maka ia adalah sistem yang universal. Ia sesuai
untuk sepanjang zaman dan semua tempat, tidak lapuk ditelan zaman
dan tidak kering dimakan hari. Prinsip Syari’ah Islamiyah
tidak dapat berubah, walaupun hukum-hukum cabangnya mungkin dapat
berubah.
Keadaan geografis, jarak dan perbedaan alam tidak menjadi sebuah
halangan bagi kecocokan dan keunggulan sistem ini, karena hukum
Islam bukan diciptakan oleh manusia melalui fikiran, pengetahuan
dan pengalamannya. Ia merupakan ciptaan Sang Khaliq Allah SWT Tuhan
yang Maha Mengetahui dan Maha Mencipta alam semesta.
Syari’ah Islamiyah dan seluruh hukumnya tidak boleh dipisah-pisahkan
atau dipecah-pecah, karena ia bersifat kully. Mengambil sebahagian-sebahagian
dan meninggalkan sebahagian yang lain tidak akan dapat mencapai
objectif Syari’ah; tujuan dan falsafahnya tidak akan dapat
ditegakkan. Bahkan perbuatan seperti ini bertentangan dengan tuntutan
Syari’ah dan nash-nash hukum. Beriman dengan sebagian ayat
Al-Qur’an dan mengingkari sebagian yang lain membawa seorang
hamba kepada suatu kehinaan. Sikap seperti ini tidak akan membawa
kepada kebaikan dan kemuliaan kepada ummat Islam. Allah berfirman
dalam surah Al-Baqarah : 85 :
Apakah kamu beriman kepada sebagian Al-Kitab dan ingkar terhadap
sebahagian yang lain? Tiadalah balasan kebaikan bagi orang yang
berbuat demikian daripadamu, melainkan kenistaan dalam kehidupan
dunia, dan pada hari kiamat mereka dikembalikan kepada siksa yang
sangat berat. Allah tidak lengah dari apa yang kamu perbuat.
Begitu juga Allah berfirman dalam surah An-Nisa : 150-151 :
Sesungguhnya orang-orang yang kafir kepada Allah dan rasul-rasulNya,
dan bermaksud membeda-bedakan antara Allah dan rasul-rasulNya dengan
mengatakan : “kami beriman kepada yang sebahagian dan kami
kafir terhadap sebahagian yang lain”, serta bermaksud (dengan
perkataan itu) mengambil jalan (tengah) diantara yang demikian (iman
atau kafir) # merekalah orang-orang yang kafir sebenar-benarnya.
Kami telah menyediakan untuk orang-orang yang kafir itu siksaan
yang menghinakan.
Bisnis dan Perdagangan dalam Pandangan Islam
Bisnis dan perbagangan termasuk dalam kegiatan manusia yang terpenting,
dan manusia adalah makhluk yang memerlukan teman dan kelompok. Bisnis
dan perdagangan diperlukan karena tidak ada seorangpun yang dapat
hidup dengan sempurna, mampu menyediakan segala keperluan dan tuntutan
hidupnya sendiri tanpa melibatkan orang lain. Oleh karena itu manusia
saling memerlukan, bekerjasama dan saling tolong menolong.
Islam mendorong ummatnya berusaha mencari rezeki supaya kehidupan
mereka menjadi baik dan menyenangkan. Allah SWT menjadikan langit,
bumi, laut dan apa saja untuk kepentingan dan manfaat manusia. Manusia
hendaklah mencari rezeki yang halal. Firman Allah dalam surah An-Naba(78)
: 10-11 :
Dan Kami jadikan malam sebagai pakaian. Dan Kami jadikan siang
untuk penghidupan. Dalam ayat itu Allah mengajarkan keseimbangan
antara mencari rezeki untuk kehidupan dan beristirahat (leisure).
Malam hari untuk beristirahat dan mengumpulkan tenaga dan siang
hari bekerja mencurahkan tenaga, berbisnis berdagang untuk mencari
rezeki.
Dalam beberapa hadist Rasulullah SAW memberikan dorongan kepada
ummatnya untuk mencari rezeki dengan berusaha dan berdagang. Rasulullah
sendiri adalah contoh seorang pedagang yang sukses. Ketika masih
kecil beliau telah menemani pamannya Abu Thalib berdagang ke Syam,
bahkan beliau sendiri menjalankan bisnis milik Siti Khadijah ke
Syam dan kembali dengan keuntungan yang besar. Ini adalah bukti
kemampuan, kepercayaan dan amanah beliau sebagai pedagang. Rasulullah
SAW bersabda :
“Pedagang yang amanah dan benar akan ada bersama dengan para
syuhada di hari qiyamat nanti” (HR. Ibnu Majah dan al-Hakim)
“Tidak ada makanan yang lebih baik yang dimakan oleh seseorang
daripada yang dihasilkan oleh tangannya sendiri”. (HR. Bukhari)
Para sahabat Rasul juga banyak yang menjadi pengusaha dan bussinessman
yang sukses. Diantaranya adalah Abu Bakar, Umar bin Khattab, Ustman
bin Affan, Abdurrahman bin Auf, dan lain-lain.
Walaupun Islam mendorong ummatnya untuk berdagang, dan bahkan merupakan
fardhu kifayah, bukan berarti dapat dilakukan sesuka dan sekehendak
manusia, seperti lepas kendali. Adab dan etika bisnis dalam Islam
harus dihormati dan dipatuhi jika para pedagang dan pebisnis ingin
termasuk dalam golongan para nabi, syuhada dan shiddiqien. Keberhasilan
masuk dalam kategori itu merupakan keberhasilan yang terbesar bagi
seorang muslim. Robbana aatina fiddunya hasanah wafil aakhirati
hasanah waqinaa ‘adzabannaar.
Ummat Islam dalam kiprahnya mencari kekayaan dan menjalankan usahanya
hendaklah menjadikan Islam sebagai dasarnya dan keredhaan Allah
sebagai tujuan akhir dan utama. Mencari keuntungan dalam melakukan
perdagangan merupakan salah satu tujuan, tetapi jangan sampai mengalahkan
tujuan utama. Dalam pandangan Islam bisnis merupakan sarana untuk
beribadah kepada Allah dan merupakah fardlu kifayah, oleh karena
itu bisnis dan perdagangan tidak boleh lepas dari peran Syari’ah
Islamiyah.
Kewajiban Agama Lebih Utama
Orang yang dikuasai oleh harta dan bisnisnya sehingga mengabaikan
kewajiban terhadap Allah SWT adalah orang-orang yang iman dan akhlaqnya
tipis, dan ini bertentangan dengan Syari’ah Islamiyah. Allah
pernah menegur beberapa orang Islam zaman Rasulullah SAW. Pasalnya
adalah ketika Rasulullah sedang menyampaikan khutbah Jum’at,
mereka mendengar kedatangan kafilah yang membawa dagangan dari Syam.
Kebetulan pada waktu itu kota Madinah sedang mengalami kekurangan
makanan, sehingga mereka tidak sabar lagi untuk segera mendatangi
kafilah tersebut, maka turunlah ayat Allah dalam surat Al-Jum’ah
(62):11 :
Dan ketika mereka melihat perniagaan atau permainan, mereka
bubar untuk menuju kepadanya dan mereka tinggalkan kamu sedang berdiri
(berkhotbah). Katakanlah : “Apa yang di sisi Allah adalah
lebih baik daripada permainan dan perniagaan”. Dan Allah sebaik-baik
pemberi rezeki.
Demikianlah Allah SWT mencela perbuatan mereka yang mengabaikan
kewajiban agama karena urusan bisnis. Adab dan etika bisnis hendaklah
dijaga dan kewajiban terhadap Allah tidak boleh diabaikan. Setelah
kewajiban ini ditunaikan Allah mendorong orang yang beriman untuk
melanjutkan kegiatan bisnisnya, sambil terus mengingat Allah dalam
setiap detak jantung dan denyut nadi.
Saling Rela
Kegiatan bisnis dan perdagangan harus dijalankan oleh pihak-pihak
yang terlibat atas dasar suka sama suka. Tidak boleh dilakukan atas
dasar paksaan, tipu daya, kezaliman, menguntungkan satu pihak diatas
kerugian pihak lain. Allah SWT berfirman dalam surat An-Nisaa (4):29
:
Hai orang-orang yang beriman janganlah kamu saling memakan
harta sesamamu dengan jalan yang bathil, kecuali dengan jalan perniagaan
yang berjalan atas dasar suka sama suka diantara kamu
Jauhkan Melakukan Riba
Dalam berbisnis hendaklah harus bersih dari unsur-unsur riba yang
telah jelas-jelas dilarang oleh Allah, sebaliknya menggalakkan jual
beli dan investasi. Haramnya riba telah jelas, tetapi dalam dunia
usaha bukanlah hal yang mudah bagi kita untuk menghindarkan diri
dari cengkraman riba. Walaupun demikian kita harus terus berusaha
mengatasi hal ini dengan merumuskan langkah-langkah alternatif yang
efektif. Dalam surah Al-Baqarah : 275 Allah berfirman : dan Allah
menghalalkan jual beli, mengharamkan riba.
Islam mendorong masyarakat kepada usaha yang nyata dan produktif.
Islam mendorong masyarakat untuk melakukan investasi dan melarang
membungakan uang. Perbedaan yang mendasar antara investasi dan membungakan
uang. Investasi adalah kegiatan yang mengandung resiko karena berhadapan
dengan unsur ketidak pastian.Oleh karena itu pula return dalam investasi
tidak pasti dan tidak tetap. Sedangkan praktek membungakan uang
adalah kegiatan yang relatif tidak beresiko karena perolehan kembaliannya
berupa bunga relatif tetap dan pasti.
Tidak Menipu
Islam mengharamkan penipuan dalam semua aktifitas manusia, termasuk
dalam kegiatan bisnis dan jual beli. Memberikan penjelasan dan informasi
yang tidak benar, mencampur barang yang baik dengan yang buruk,
menunjukkan contoh barang yang baik dan menyembunyikan yang tidak
baik termasuk dalam kategori penipuan.
Pada suatu hari Rasulullah SAW mengadakan inspeksi pasar. Rasulullah
memasukkan tangannya kedalam tumpukkan gandum yang nampak baik,
tetapi beliau terkejut karena ternyata yang di dalam tidak baik
(basah). Rasulullah pun bersabda : “Juallah ini (yang baik)
dalam satu bagian dan yang ini (yang tidak baik) dalam bagian yang
lain. Siapa yang menipu kami bukanlah termasuk golongan kami”.
(HR Muslim)
Dalam hadits yang lain Rasulullah SAW berkata :
Tidak halal bagi seseorang menjual sesuatu barang melainkan jika
ia telah menjelaskan keadaan barang yang dijualnya dan tidak boleh
bagi siapa yang mengetahui hal tersebut (cacat) kecuali ia menjelaskannya
(HR Al-Hakim dan Al-Baihaqi)
Dari pernyataan diatas jelaslah bagi kita bahwa Islam mengecam
penipuan dalam bentuk apapun dalam berbisnis. Lebih jauh lagi barang
yang hendak dijual harus dijelaskan kekurangan dan cacatnya, dan
jika ada yang menyembunyikannya adalah suatu kezaliman. Prinsip
ini sebenarnya akan menciptakan kepercayaan antara pembeli dan penjual,
yang akhirnya menciptakan keharmonian dalam masyarakat.
Tidak Mengurangi Timbangan, Takaran dan Ukuran
Setiap muslim dituntut untuk menegakkan keadilan meskipun terhadap
diri sendiri. Mereka juga dituntut untuk menyampaikan amanah kepada
yang berhak tanpa pandang bulu. Dalam berbisnis keadilan dan amanah
tetap harus ditegakkan. Mengurangi timbangan, takaran dan ukuran
merupakan perbuatan dosa besar. Melalui lisan nabi Syu’aib
Allah memerintahkan kepada kita agar beribadah kepada Allah dan
mentauhidkanNya, menyempurnakan takaran dan timbangan dan jangan
mengurangi hak orang lain dan jangan melakukan kerusakan di muka
bumi.
Dan (kami telah mengutus) kepada penduduk Madyan saudara mereka,
Syu’aib. Ia berkata : Hai kaumku, sembahlah Allah, sekali-kali
tidak ada Tuhan bagimu selain Dia. Sesungguhnya telah datang kepadamu
bukti yang nyata dari Tuhanmu. Maka sempurnakanlah takaran dan timbangan
dan janganlah kamu kurangkan bagi manusia barang-barang takaran
dan timbanganya, dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi
sesudah Tuhan memperbaikinya. Yang demikian itu lebih baik bagimu
jika betul-betul kamu orang yang beriman. (Al-Araf : 85)
Tidak Menjual Belikan yang Haram
Barang yang diperjual belikan haruslah barang yang halal baik zat
maupun sifat-sifatnya. Dalam Islam haram hukumnya memperdagangkan
barang-barang seperti minuman keras, daging babi, judi, barang curian,
pelacuran dan lain-lain. Dalam sebuah hadist Rasulullah SAW bersabda
:
Sesungguhnya Allah SWT jika mengharamkan suatu barang, maka harganya
pun haram juga. (HR Ahmad dan Abu Daud)
Ihtikar/Menimbun/Monopoli
Islam memberikan jaminan kebebasan pasar dan kebebasan individu
untuk melakukan bisnis, namun Islam melarang prilaku mementingkan
diri sendiri, mengeksploitasi keadaan yang umumnya didorong oleh
sifat tamak dan loba sehingga menyulitkan dan menyusahkan orang
banyak.
Perbuatan ihtikar semacam ini sangat dilarang, Rasulullah SAW menegaskan
dalam sebuah hadist yang diriwayatkan oleh Imam Muslim :
Seburuk-buruk hamba ialah orang yang melakukan ihtikar, jika ia
mendengar harga barang murah dirusakannya (barang itu) dan jika
harganya melambung tinggi ia bergembira.
Keberhasilan bisnis bukan hanya bagaimana kita dapat memaksimalkan
keuntungan dengan modal yang minimal dalam jangka waktu singkat.
Tetapi juga bagaimana bisnis ini menjadi ibadah yang diridhoi Allah
dan dapat memberikan kemashlahatan kepada masyarakat banyak.
Mengambil Kesempatan dalam Kesempitan
Pedagang yang tidak bermoral dan tipis imannya senantiasa mengambil
kesempatan dari kelemahan dan kekurangan orang lain dengan menggunakan
berbagai cara, agar dapat meraih keuntungan yang besar. Cara seperti
ini dalam term fiqh biasanya dikenal dengan sebutan jual beli najash
dan talaqqi ar-rukban.
Yang dimaksud jual beli najash adalah seperti seorang yang seolah-olah
akan membeli barang dengan harga tinggi, agar calon pembeli yang
sebenarnya berani membeli dengan harga yang lebih tinggi. Sedangkan
talaqqi ar-rukban adalah seseorang yang mengetahui kedatangan seorang
pedagang dari luar kota, orang tersebut membelinya dengan harga
murah dan dibawah harga pasaran, kemudian menjualnya dengan harga
yang jauh lebih mahal.
Kedua jenis jual beli seperti ini mengandung unsur dosa karena
telah mengandung penipuan dan mengambil kesempatan dari kelemahan
orang lain.
Tidak Mengandung Gharar dan Maisir
Gharar atau ketidak jelasan. Akad jual beli yang mengandung unsur-unsur
gharar dapat menimbulkan perselisihan, karena barang yang diperjual
belikan tidak diketahui dengan baik, sehingga sangat dimungkinkan
terjadi penipuan. Contohnya jual beli ikan yang masih berada di
dalam kolam yang tidak diketahui ukuran, jenis dan rupanya. Gharar
dapat mengarah kepada maisir (perjudian).
Demikian beberapa batasan-batasan (etika) yang diberikan oleh Islam
dalam kita menjalankan kegiatan ekonomi dan bisnis. Dengan batasan-batasan
tersebut kegiatan ekonomi dan bisnis kita akan memiliki nilai ibadah,
hal ini sesuai dengan misi diciptakannya manusia. Firman Allah :
Tidaklah aku jadikan jin dan manusia melainkan untuk beribadah (kepadaKu).
Wallahu Alam Bishowaab
Bank Muamalat Mendukung Gadai Syari’ah
Satu lagi produk Lembaga Keuangan Syari’ah diluncurkan. Perum
Pegadaian yang didukung oleh Bank Muamalat Indonesia telah membuka
unit Layanan Syari’ah Pertama di Indonesia. Acara pembukaan
kantor baru ini dihadiri oleh Bapak H.Marwan Hanan, SH. Menteri
Koperasi dan Usaha Kecil Menegah. Dirut Perum Pegadaian dalam sambutaanya
mengatakan dalam waktu dekat akan dibuka unit layanan syari’ah
lainnya dan akan mengkonversi seluruh cabang pegadaian di Aceh menjadi
Syari’ah. Dirut Bank Muamalat Bapak H.Ahmad Riawan Amin dalam
sambutannya menegaskan bahwa Bank Muamalat siap untuk memback-up
keperluan modal yang diperlukan bagi pembukaan kantor Unit Layanan
Gadai Syari’ah Perum Pegadaian. BMI juga akan membuka counter
layanan di setiap kantor Layanan Gadai Syari’ah, agar masyarakat
dapat lebih mudah berhubungan dengan BMI.
|