![]() |
![]() |
|||
![]() |
|
![]() |
||
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
|
PEMBIAYAAN
| 1. | Jenis usaha apa sajakah yang bisa dibiayai oleh Bank Muamalat ? | |
| Bank Muamalat dapat membiayai berbagai sektor usaha yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah untuk segmen mikro, kecil, menengah, dan korporasi | ||
| 2. | Bagaimanakah cara Bank Syariah memperoleh keuntungan karena tidak menggunakan sistem bunga seperti di bank konvensional ? | |
Bank syariah mendapatkan keuntungan dari berbagai penyaluran dana yang dilakukannya antara lain berasal dari marjin pembiayaan murabahah (jual beli) dan sewa-menyewa, bagi hasil pembiayaan mudharabah (bank sebagai pemilik seluruh modal) dan musyarakah (bank berkongsi modal), serta berbagai fee layanan (ujrah) |
||
| 3. | Akad apa sajakah yang berlaku di Bank Syariah ? | |
Pembiayaan bank syariah menggunakan berbagai akad antara lain dalam bentuk : |
||
* * * * * * * * * * |
jual beli (murabahah) |
|
| 4. | Apa bedanya pembiayaan yang menggunakan sistem bunga dengan sistem bagi hasil di bank syariah ? | |
|
||
* * * * * |
Penentuan bunga dibuat sewaktu perjanjian tanpa berdasarkan orientasi hasil objek yang dibiayai Dihitung berdasarkan nilai kredit yang diberikan Pembayaran bunga tanpa mempertimbangkan apakah proyek yang dilaksanakan untung atau rugi Perolehan bunga yang diterima bank bersifat tetap, meski keuntungan berlipat ganda Sebagian besar agama mengharamkan sistem bunga |
|
| Bagi Hasil | ||
* * * * |
Penentuan bagi hasil dibuat sewaktu perjanjian berdasarkan laba rugi objek yang dibiayai Dihitung berdasarkan jumlah keuntungan yang diperoleh Bila terjadi kerugian akan ditanggung bersama sesuai dengan porsi modal Jumlah bagi hasil meningkat seiring peningkatan keuntungan yang diperoleh |
|
| 5. | Apakah di Bank Muamalat ada pembiayaan konsumtif ? | |
| Ada. Anda dapat memanfaatkan pembiayaan Baiti Jannati untuk memiliki rumah serta pembiayaan konsumtif untuk pembelian mobil, sepeda motor, atau renovasi rumah | ||
| 6. | Apakah yang dimaksud dengan Murabahah ? | |
Murabahah merupakan pembiayaan untuk pembelian barang dengan spesifikasi tertentu yang menggunakan akad jual beli. Bank akan membeli barang yang Anda butuhkan dan menjualnya dengan marjin keuntungan yang telah ditetapkan sebelum transaksi. Sedang pembayarannya dilakukan dengan cara mengangsur sesuai jangka waktu yang disepakati. Jangka waktu maksimal untuk pembiayaan murabahah adalah 5 tahun. |
||
| 7. | Bagaimana dengan fitur Baiti Jannati ? | |
| Dapatkan benefit Baiti Jannati dengan masa angsuran maksimal 15 tahun dengan uang muka minimum (down payment) sebesar 10 % dari harga beli rumah yang dijadikan porsi kepemilikan bersama bank. Kemudian Anda menyewa manfaat rumah tersebut hingga hak kepemilikan bank beralih kepada Anda pada akhir periode pembiayaan. | ||
| 8. | Dapatkah Bank Muamalat memfasilitasi Garansi Bank (GB) atau Letter of Credit (L/C) ? | |
| Bank Muamalat dapat memberikan fasilitas yang bersifat non-funded facility seperti L/C ataupun GB. Untuk menggaransi - bank menggunakan akad kafalah, sedang untuk L/C lebih bervariasi seperti akad murabahah, wakalah, dan mudharabah | ||
|
|||||||||||||||