Pembiayaan Hunian Syariah Bisnis
Pembiayaan Hunian Syariah Bisnis adalah produk pembiayaan yang akan membantu usaha Anda untuk membeli, membangun ataupun merenovasi properti maupun pengalihan take-over pembiayaan properti dari bank lain untuk kebutuhan bisnis Anda.
Peruntukkan :
Badan usaha dalam negeri (non-asing) yang memiliki legalitas di Indonesia
Fitur Unggulan :
- Pembiayaan hingga jangka waktu 10 tahun
- Adanya pilihan angsuran tetap hingga lunas atau kesempatan angsuran yang lebih ringan
- Plafond hingga Rp 50 miliar
- Dapat digunakan untuk :
- pembelian dan pembangunan properti untuk bisnis: rumah/ruko/rukan/kios/gedung baru maupun bekas,
- take over kpr/pembiayaan sejenis dari bank lain
Fitur Umum :
- Berdasarkan prinsip syariah dengan dua pilihan yaitu akad murabahah (jual-beli) atau musyarakah mutanaqishah (kerjasama sewa)
- Uang muka minimal 30%*
- Untuk akad murabahah dimungkinkan uang muka 0% dengan syarat calon nasabah bersedia menyerahkan agunan tambahan yang diterima oleh Bank
Persyaratan Calon Nasabah:
- Usaha telah berjalan minimum 2 tahun
Persyaratan Administratif untuk Pengajuan :
- Surat permohonan pembiayaan dari manajemen/pengurus
- NPWP institusi yang masih berlaku
- Legalitas pendirian dan perubahannya (jika ada) dan pengesahannya
- Izin-izin usaha : SIUP, TDP, SKD, SITU, dan lainnya (jika dibutuhkan) yang masih berlaku**
- Fotocopy pengurus/manajemen
- Fotocopy dokumen bangunan yang akan dibeli: SHM/SHGB, IMB dan denah bangunan
- Fotocopy dokumen-dokumen perizinan properti atau pembangunan properti
* dari harga perolehan yang diakui Bank
** SIUP dan TDP bersifat kondisional bagi Yayasan.