Fitrah Card adalah sebuah inovasi baru dari Bank Muamalat Indonesia, bekerjasama dengan Asuransi Jiwa Sinarmas.
Sebuah Kartu dengan berbagai macam fungsi, yaitu Kartu ATM, Kartu Debit dan transaksi perbankan lainnya, selain itu memiliki fungsi sebagai kartu diskon, juga berfungsi sebagai kartu Asuransi yang memberikan manfaat Asuransi Jiwa Berjangka, Asuransi Kecelakaan Diri, Asuransi Penyakit Kritis, Santunan Harian Rawat Inap serta produk investasi & proteksi (Unit Link).
Fasilitas & Keunggulan
Memiliki semua fasilitas Shar-e
Memperoleh diskon di lebih dari 3000 merchant seperti hotel, restaurant atau toko yang bertanda "Simas Card", hanya dengan menunjukkan kartu Fitrah Card.
Memperoleh manfaat Asuransi yang dapat mengcover kebutuhan yang beragam, yaitu :
Proteksi penghasilan akibat meninggal dunia.
Perlindungan Kesehatan, Penyakit Kritis dan Kecelakaan Diri.
Tabungan Haji / Umrah plus santunan jika meninggal dunia.
Fitrah Card memiliki 3 paket
Ikhlas
Tabungan Shar-e + Asuransi Jiwa dan Kecelakaan Diri.
Program ini dirancang untuk Peserta yang menginginkan perlindungan meninggal dunia akibat apapun maupun Cacat Tetap atau meninggal dunia karena kecelakaan
Harga jual Rp. 350.000,00
Saldo tabungan Shar-e Rp. 125.000,00
Premi Asuransi Rp. 150.000,00 / tahun
Biaya Administrasi Rp. 15.000,00
Usia masuk 17 tahun - 59 tahun
Masa Asuransi 1 tahun dan dapat diperpanjang setiap tahun sampai dengan usia 65 tahun
Jika Peserta meninggal dunia bukan karena kecelakaan, maka Ahli Waris akan mendapatkan Uang Pertanggungan sebesar Rp. 15.000.000,00
Jika Peserta meninggal dunia karena kecelakaan, maka Ahli Waris akan mendapatkan Uang Pertanggungan sebesar Rp. 30.000.000,00
Jika Peserta mengalami Cacat Tetap karena kecelakaan maka akan mendapatkan Uang Pertanggungan maksimum sebesar Rp. 15.000.000,00
Sakinah
Tabungan Shar-e + Asuransi Jiwa Berjangka, Penyakit Kritis dan Santunan Harian Rawat Inap di Rumah Sakit.
Program ini dirancang khusus bagi Peserta yang menginginkan perlindungan perawatan di Rumah Sakit juga perlindungan karena Penyakit Kritis dan meninggal dunia karena sebab apapun
Harga jual Rp 450.000,00
Usia masuk 17 tahun - 59 tahun
Saldo Tabungan Shar-e sebesar Rp. 175.000,00
Biaya Administrasi Rp. 15.000,00
Masa Asuransi 1 tahun dan dapat diperpanjang setiap tahun sampai dengan usia 60 tahun
Manfaat Asuransi seperti yang tercantum dalam tabel :
| Manfaat |
Uang Pertanggungan |
| Meninggal Dunia |
Rp. 25.000.000,00 |
| Penyakit Kritis (20% dari Manfaat Meninggal) |
Rp. 5.000.000,00 |
Santunan Rawat Inap di Rumah Sakit :
- Santunan Rawat Inap Karena Sakit
- Santunan Rawat Inap di Ruang ICU
- Santunan Rawat Inap Karena Kecelakaan
- Tindakan Pembedahan :
Pembedahan Tipe 1
Pembedahan Tipe 2
Pembedahan Tipe 3
Pembedahan Tipe 4
|
Rp. 200.000,00 / hari
Rp. 400.000,00 / hari
Rp. 400.000,00 / hari
Rp. 500.000,00
Rp. 1.000.000,00
Rp. 1.500.000,00
Rp. 2.000.000,00 |
Mabrur
Tabungan Shar-e + Ekalink 80 Plus Syariah)
Program Unit Link yang merupakan gabungan antara asuransi jiwa syariah yang memberikan proteksi meninggal dunia baik karena Kecelakaan maupun non-Kecelakaan dan investasi yang berdasarkan syariah, dimana Pemegang Polis secara langsung terlibat dalam investasi dengan menentukan sendiri jenis investasinya sehingga dapat memaksimalkan hasil investasi dan lebih fleksibel.
Program ini dirancang bagi Peserta yang memiliki rencana untuk menunaikan ibadah Haji/Umrah.
Harga jual Rp 600.000,00
Usia masuk 1 tahun - 65 tahun
Saldo Tabungan Shar-e sebesar Rp. 150.000,00
Biaya Administrasi Rp. 15.000,00 / bulan
Masa Asuransi sampai dengan Peserta berusia 80 tahun
Apabila pada masa asuransi Peserta meninggal dunia, maka ahli Waris mendapatkan Uang Pertanggungan sebesar Rp. 40.000.000,00
Apabila Peserta hidup pada akhir masa Asuransi, maka Peserta akan mendapatkan Nilai Polis, yaitu dana investasi Peserta ditambah hasil investasinya.