Pembiayaan Investasi
Pembiayaan Investasi adalah produk pembiayaan yang akan membantu kebutuhan investasi usaha Anda sehingga mendukung rencana ekspansi yang telah Anda susun.
Peruntukkan :
Perorangan (WNI) pemilik usaha dan badan usaha yang memiliki legalitas di Indonesia
Fitur :
- Berdasarkan prinsip syariah dengan akad murabahah atau ijarah sesuai dengan spesifikasi kebutuhan investasi
- Dapat digunakan untuk pembelian atau penyewaan tempat usaha, peralatan investasi (mesin, kendaraan, alat berat, dll), dan pembangunan
- Jangka waktu pembiayaan hingga 5 tahun
- Plafond mulai Rp 100 juta
- Untuk Nasabah perorangan akan dilindungi oleh asuransi jiwa sehingga pembiayaan akan dilunasi oleh perusahaan asuransi apabila Anda meninggal dunia
- Pelunasan sebelum jatuh tempo tidak dikenakan denda
Persyaratan Administratif untuk Pengajuan :
Individu
- Formulir permohonan pembiayaan untuk individu
- Fotocopy KTP dan Kartu Keluarga
- Fotocopy Surat Nikah (bila sudah menikah)
- Fotocopy NPWP
- Asli slip gaji & surat keterangan kerja (untuk pegawai/karyawan)
- Laporan keuangan/ laporan usaha 2 tahun terakhir
- Fotocopy mutasi rekening buku tabungan/statement giro 6 bulan terakhir
- Fotocopy rekening telepon dan listrik 3 bulan terakhir
- Bukti legalitas jaminan (SHM/SHGB/BPKB/bilyet deposito/dll)
- Daftar kebutuhan dan bukti penawaran atas pengadaan rencana investasi yang diajukan
Institusi/Perusahaan
- Surat permohonan pembiayaan dari manajemen/pengurus
- NPWP institusi yang masih berlaku
- Legalitas pendirian dan perubahannya (jika ada) dan pengesahannya
- Izin-izin usaha : SIUP, TDP, SKD, SITU, dan lainnya (jika dibutuhkan) yang masih berlaku
- Data-data pengurus perusahaan
- Laporan keuangan 2 tahun terakhir
- Fotocopy mutasi rekening buku tabungan/statement giro 6 bulan terakhir
- Bukti legalitas jaminan (SHM/SHGB/BPKB/ bilyet deposito/dll)
- Daftar kebutuhan dan bukti penawaran atas pengadaan rencana investasi yang diajukan