Pembiayaan Modal Kerja LKM Syariah (BPRS/BMT/Koperasi)
Pembiayaan Modal Kerja Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Syariah adalah produk pembiayaan yang ditujukan untuk LKM Syariah (BPRS/BMT/Koperasi) yang hendak meningkatkan pendapatan
dengan memperbesar portfolio pembiayaannya kepada Nasabah atau anggotanya (end-user).
Peruntukkan :
Badan usaha Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS), Baitul Maal wat Tamwil (BMT), dan Koperasi yang dapat menjalankan skema syariah atas pembiayaan kepada anggotanya
Fitur :
- Berdasarkan prinsip syariah dengan akad mudharabah atau musyarakah
- Digunakan untuk memperbesar modal dalam menyalurkan pembiayaan kepada Nasabah atau Anggota dengan pola executing (bank terlepas dari perikatan kepada end-user)
- Jangka waktu pembiayaan maksimal 5 tahun
- Plafond mulai Rp 100 juta
- Pelunasan sebelum jatuh tempo tidak dikenakan denda
- Dapat menggunakan skema revolving maupun non-revolving (bergantung karakteristik BPRS/BMT/Koperasi)
Persyaratan Administratif untuk Pengajuan :
- Surat permohonan pembiayaan dari manajemen/pengurus
- NPWP institusi yang masih berlaku
- Legalitas pendirian dan perubahannya (jika ada) dan pengesahannya
- Izin-izin usaha : SIUP, TDP, SKD, SITU, dan lainnya (jika dibutuhkan) yang masih berlaku
- Data-data pengurus perusahaan
- AD/ART (untuk BMT/Koperasi)
- Surat kuasa pengajuan pembiayaan dari RAT kepada pengurus (untuk BMT/Koperasi)
- Laporan keuangan 2 tahun terakhir
- Fotocopy mutasi rekening buku tabungan/statement giro 6 bulan terakhir