JAKARTA - Pada 2004, pasar modal Indonesia mendapat momen yang sangat penting. Tak kalah dengan industri syariah lainnya, pasar modal syariah terus tumbuh dan berkembang. Sepanjang 2004, perkembangan pasar modal syariah ditandai dengan keluarnya beberapa fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI).
Hingga saat ini, ungkap Pjs Ketua Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam), Darmin Nasution, terdapat enam fatwa DSN MUI yang berkaitan dengan pasar modal. Fatwa terakhir yang dikeluarkan pada 2004 adalah fatwa No 41/DSN-MUI/III/2004 tentang Obligasi Syariah Ijarah.
``Dengan diterbitkannya fatwa tentang obligasi syariah ijarah tersebut, pasar modal Indonesia mendapatkan momen yang sangat penting pada 2004 ini dalam mengembangkan alternatif sumber pembiayaan yang sekaligus menambah alternatif instrumen investasi,`` ujar Darmin akhir pekan lalu. Keluarnya fatwa tersebut menjadikan maraknya penawaran umum obligasi syariah dengan akad ijarah. Pada 2004, sebanyak tujuh emiten mendapat pernyataan efektif dari Bapepam untuk dapat menawarkan obligasi syariah ijarah dengan total nilai emisi sebesar Rp 642 miliar.
Sehingga, kata Darmin yang juga Dirjen Lembaga Keuangan Departemen Keuangan tersebut, secara kumulatif terdapat 13 obligasi syariah dengan total nilai emisi sebesar Rp 1,38 triliun. ``Hal ini berarti obligasi syariah telah tumbuh sebesar 116,67 persen,`` katanya. Sementara nilai emisi obligasinya sendiri tumbuh sebesar 86,7 persen jika dibandingkan dengan akhir 2003. Pada 2004 pula, sambung Darmin, reksadana syariah kembali tumbuh yang sebelumnya pada 2003 hanya ada satu reksadana syariah yang efektif.
Pada 2004, sebanyak tujuh reksadana syariah baru diluncurkan, sehingga sampai dengan saat ini secara kumulatif terdapat 10 reksadana syariah telah ditawarkan kepada masyarakat. Jumlah itu meningkat sebesar 233,33 persen jika dibandingkan dengan tahun 2003 yang hanya terdapat tiga reksadana syariah.
Sampai dengan saat ini total Nilai Aktiva Bersih (NAB) reksadana syariah baru mencapai 0,38 persen dari total NAB industri reksadana di Indonesia. Namun, jika dibandingkan dengan tahun 2003, total NAB reksadana syariah meningkat sebesar 466,34 persen, yakni dari Rp 66,94 miliar pada 2003 menjadi Rp 379,11 miliar pada akhir Desember 2004. Sementara itu, kinerja saham syariah yang terdaftar dalam Jakarta Islamic Index (JII) juga mengalami perkembangan yang cukup baik. Hal ini terlihat dari kenaikan JII sebesar 38,60 persen jika dibandingkan dengan akhir 2003 yang lalu.
Kapitalisasi pasar saham syariah yang terdaftar dalam JII, ungkap Darmin, juga meningkat signifikan, yaitu sebesar 46,06 persen dari Rp 177,78 triliun menjadi Rp 259,66 triliun pada akhir Desember 2004. Menurut Darmin, Bapepam telah membentuk unit khusus setingkat eselon IV yang membawahi pengembangan kebijakan pasar modal syariah pada Oktober 2004 yang lalu. Pembentukan unit khusus ini dalam rangka mengembangkan pasar modal syariah serta melihat tantangan yang semakin besar untuk mengatur dan mengawasi kegiatan pasar modal syariah yang semakin berkembang.
Sumber : Republika, Rabu, 05 Januai 2005
|
|||||||||||||||