analytics
Data Recovery
Bank Muamalat Syariah ::

Cari

BERANDA > BERITA & KARIR > KAJIAN SYARIAH > EKONOMI SYARIAH


  • Jumat, 28 Agustus 2009

    (Republika) Jumat, 28 Agustus 2009 pukul 01:52:00

    "Hal itu akan memperluas jangkauan penyaluran dana ke masyarakat".

    JAKARTA - Langkah Bank Muamalat yang membentuk BMT Shar-e bekerja sama dengan Pusat Inkubasi Bisnis dan Usaha Kecil (Pinbuk) dinilai positif. Untuk itu perlu dorogan agar program tersebut diikuti bank-bank syariah lainnya.

  • Sabtu, 11 Juli 2009

    TANGERANG, KOMPAS.com- Pakar pemasaran dan bapak marketing Indonesia, Hermawan Kartajaya, menilai Calon Wakil Presiden Boediono dipastikan akan mampu memajukan ekonomi syariah di Indonesia dan dunia International.

  • Jumat, 15 Mei 2009

    JAYAPURA, KOMPAS.com - Bank berbasis syariah yang menerapkan prinsip-prinsip perbankan Islami di antaranya dengan meniadakan bunga bank dan menerapkan sistem bagi hasil, turut mendorong berdirinya berbagai usaha yang juga bersifat syariah. Hal tersebut diungkapkan Kepala Kantor Bank Muamalat Cabang Jayapura, Papua, Mukti Ali di Jayapura, Kamis (14/5).

  • Senin, 4 Mei 2009

    Di tengah krisis ekonomi global yang membuat perekonomian dunia megap-megap, industri keuangan syariah menunjukkan keunggulan-keunggulan yang dimilikinya. Industri syariah relatif tak terkena dampak krisis yang terjadi. Karena itulah, Ahmed Abisorour, salah seorang anggota Dewan Komisaris Bank Muamalat 2006-2009, menilai, krisis sebenarnya memberikan momen penting kepada industri perbankan syariah untuk unjuk gigi.

  • Selasa, 28 April 2009

    JAKARTA (bisnis.com): Sistem keuangan syariah tidak membenarkan transaksi keuangan produk derivatif karena semakin jauh dari sektor ril dan jaminan fisik (underlying aset), atau semakin tidak menyentuh kepentingan masyarakat.

  • Selasa, 30 November 1999

    Syariah Islamiyah adalah undang-undang yang komprehensif dan universal. Komprehensif berarti meliputi semua aspek dan bidang kehidupan yang secara garis besar dapat diklasifikasi menjadi tiga sub-sistem yaitu : Aqidah, Syari’ah dan Akhlaq. Aqidah adalah hukum-hukum yang bersangkut paut dengan keimanan dan ketauhidan yang merupakan dasar keislaman seorang muslim. Syari’ah adalah hukum-hukum yang mengatur hubungan manusia dengan Khaliq maupun dengan makhluq. Sedangkan Akhlaq menitik beratkan pada pendidikan rohani dan pembersihan hati dari sifat-sifat tercela dan menghiasi dengan sifat-sifat yang terpuji.


Hal. # 1/1

   
Menyantuni Anak Yatim hingga Gandeng Perguruan Tinggi
 
Lowongan Pekerjaan - Department Head of Service Quality
 
Perluas Edukasi Syariah, Bank Muamalat Gandeng UNJ
 
Lowongan Pekerjaan - Back Office
 
Lowongan Pekerjaan - Resepsionis
 
Lowongan Pekerjaan - Account Manager