JAKARTA (Antara):`Single presence policy` (SPP) atau kebijakan tentang kepemilikan tunggal bank diharapkan tidak diterapkan kepada bank syariah karena bank syariah merupakan industri yang potensial sehingga sebaiknya jangan diterapkan terlalu banyak aturan.
`Kebijakan itu baik, bagus untuk perbankan nasional tapi mungkin harus ada pengecualian bagi industri emas seperti bank syariah,` kata Dirut Bank Muamalat Indonesia (BMI) A. Riawan Amin di Jakarta, Rabu, di sela-sela peluncuran `kartu Full Protek` yang merupakan produk kerjasama Takaful Indonesia dan BMI yang memberikan perlindungan sepenuhnya melalui investasi murni syariah.
`Single presence policy` adalah kebijakan yang mengatur agar bank-bank yang dimiliki oleh perusahaan atau seseorang yang sama diharuskan untuk di-`merger`. Dan perusahaan atau pemilik bank tersebut merupakan pemegang saham pengendali di beberapa bank tersebut atau yang menguasai saham secara mayoritas.
Riawan mengatakan, bank syariah mempunyai potensi sebagai pahlawan untuk membangkitkan perekonomian nasional. `Industri yang potensial seharusnya jangan banyak diatur dulu,` katanya.
Sebagai contoh, Bank Pembangunan Islam (IDB) mempunyai aturan tidak boleh memiliki saham lebih dari 33%. Jika SPP diterapkan maka dana dari bank tersebut cuma dapat dinikmati oleh satu bank saja.
Padahal, katanya, mungkin saja dana yang tersedia untuk diinvestasikan di Indonesia jumlahnya lebih besar lagi. Namun karena kebijakan SPP maka IDB tidak bisa menaruh kelebihan dananya ke bank yang lainnya, tapi hanya boleh menaruh saham di satu bank saja. `Ini kan sayang,` katanya.
Padahal, katanya, potensi bank syariah untuk kemajuan ekonomi sangat besar.
Kebijakan SPP sendiri, katanya, bagus yakni agar pemegang saham tidak terpecah konsentrasinya karena memiliki saham di beberapa bank. Selain itu juga untuk menghindari kolusi dan dampak buruk lainnya.
`Tapi jangan diterapkan di bank syariah. Di bank konvensional saja, bank yang besar, dan bank yang nakal-nakal,` kata Riawan.
Bank Indonesia mengharapkan pada Juni 2006, detil aturan tentang `Single presence policy` atau kebijakan tentang kepemilikan tunggal bank dapat diterbitkan, dan pada 2007 kebijakan itu diharapkan sudah dapat diterapkan.
Hingga saat ini sudah ada beberapa pihak yang berbicara padanya tentang rencana melakukan merger-merger bank dalam rangka kepemilikian tunggal bank itu.
© Copyright 1996-2004 PT Jurnalindo Aksara Grafika
![]() |
||||
![]() |
![]() |
|||
![]() |
![]() |
![]() |
||
| | ||||
![]() |
||||
![]() |
|
![]() |
||
![]() |
![]() |
![]() |
||
|
|||||||||||||||