Pembiayaan hunian tengah menjadi primadona perbankan dalam menyalurkan pembiayaan ritel, tak terkecuali perbankan syariah. Tak hanya dilakukan sendiri, kerjasama antar institusi keuangan juga semakin populer untuk menggarap pasar ini.
Hal ini dilakukan Bank Muamalat dengan menggandeng Sarana Multigriya Finansial (SMF) guna memperluas pembiayaannya melalui produk Pembiayaan Hunian Syariah (PHS) yang dimilikinya.
Naskah kerjasama ditandatangani oleh Direktur Korporasi Bank Muamalat Luluk Mahfudah dan Direktur Utama SMF, Raharjo Adisusanto, di Kantor Pusat Bank Muamalat Jakarta 14/12.
Kerjasama berakad Mudharabah Muqayyadah antara kedua institusi ini dijalankan dalam jangka waktu tiga tahun dengan plafon Rp 100 miliar.
Mudharabah Muqayyadah adalah kerjasama antara SMF sebagai shahibul maal (investor) agar dananya dikelola oleh Bank Muamalat sebagai mudharib. Dalam akad ini investor berhak menentukan sektor/usaha dimana dana yang ia tempatkan akan disalurkan guna mendapatkan keuntungan bersama.
Seiring dengan misi SMF mengembangkan pembiayaan sekunder perumahan untuk meningkatkan keterjangkauan rumah yang layak bagi masyarakat, SMF berupaya mendorong perbankan syariah untuk semakin aktif dalam pembiayaan perumahan melalui penyediaan fasilitas pembiayaan syariah. Pada kesempatan kali ini, SMF memilih Pembiayaan Hunian Syariah sebagai sektor usaha bagi investasi dananya di Bank Muamalat, ujar Direktur Utama SMF, Raharjo Adisusanto.
Produk Pembiayaan Hunian Syariah memberikan dua alternatif transaksi bagi nasabah, yaitu secara kongsi (Musyarakah Mutanaqisah) ataupun jual beli (Murabahah). Sistem kongsi dapat diterapkan untuk pemilikan properti baru (non indent), second, maupun take over. Adapun sistem jual beli, memiliki spektrum yang lebih luas. Sistem ini juga dapat diterapkan untuk pembelian properti indent, renovasi serta pembelian-renovasi. Pembiayaan Hunian Syariah memiliki plafond maksimal hingga Rp 25 miliar. Plafond minimalnya senilai Rp 50 juta untuk wilayah DKI Jakarta dan Rp 25 juta untuk wilayah di luar DKI Jakarta.
Ditengah bergairahnya kinerja industri perbankan syariah di Indonesia yang hingga bulan Oktober 2011 asetnya mencapai Rp 123 triliun, merupakan potensi besar dalam mendukung pembiayaan perumahan di Indonesia. Bila melihat masih tingginya backlog perumahan di Indonesia dapat menjadi kesempatan besar bagi perbankan syariah untuk berpartisipasi di sektor riil pembiayaan perumahan. ”Bank Muamalat kami pandang sebagai mitra strategis bagi SMF dalam mengembangkan industri pembiayaan hunian syariah di Indonesia, sehingga kedepan industri ini akan semakin maju dan berkembang, imbuh Raharjo.
Pembiayaan yang khusus diperuntukan bagi kalangan individu ini memiliki jangka waktu pengembalian hingga 15 tahun, terkecuali untuk kepentingan renovasi dengan plafond dibawah Rp 25 juta yang hanya 5 tahun. ”Produk pembiayaan kami tidak hanya comply dengan syariah, namun juga kompetitif dengan jangka waktu pengembalian yang panjang, nilai angsuran yang tidak fluktuatif seperti menggunakan sistem bunga, serta tidak adanya penalti bagi yang melunasi lebih awal”, jelas Luluk.
Per triwulan III 2011 Pembiayaan Hunian Syariah telah berkontribusi sebesar 28% atau senilai Rp 3.36 triliun dari total angka Pembiayaan ritel Bank Muamalat sebesar Rp 11.94 triliun. Adapun total Pembiayaan pionir perbankan syariah di indonesia ini tercatat RP 20.79 triliun. ”Ekspansi bisnis kami tidak hanya berfokus pada peningkatan kualitas dan kehandalan layanan, namun senantiasa diilhami dengan inovasi yang menyesuaikan permintaan pasar. Kini, inovasi tersebut hadir dalam Pembiayaan Hunian Syariah Muamalat, semoga keunggulan fitur produk ini dapat memenuhi kebutuhan dan mendukung kegiatan bisnis nasabah”, pungkas Luluk. (hnf.hnf)
![]() |
||||
![]() |
![]() |
|||
![]() |
![]() |
![]() |
||
| | ||||
![]() |
||||
![]() |
|
![]() |
||
![]() |
![]() |
![]() |
||
|
|||||||||||||||