![]() |
![]() |
|||
![]() |
|
![]() |
||
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
|
Penetapan bagi hasil di Bank Muamalat dilakukan dengan terlebih dahulu mengitung HI-1000 (baca: Ha-i-seribu), yakni angka yang menunjukkan hasil investasi yang diperoleh dari penyaluran setiap Rp. 1.000 dana nasabah. Sebagai contoh: HI-1000 bulan Januari 2009 adalah 9,99. Hal tersebut berarti bahwa dari setiap Rp. 1.000,- dana nasabah yang dikelola Bank Muamalat akan menghasilkan Rp. 9,99 (HI-1000 sebelum bagi hasil). Apabila nisbah bagi hasil antara nasabah dan bank untuk deposito 1 bulan adalah 50:50, maka dari Rp. 9,99 tersebut, untuk porsi nasabah dikalikan dahulu dengan 50% sehingga untuk setiap Rp. 1.000,- dana yang dimiliki, nasabah akan memperoleh bagi hasil sebesar Rp. 4,99 (berarti HI-1000 nasabah = 4,99 rupiah). Secara umum hal tersebut dirumuskan sebagai berikut :
| Rata-Rata Dana Nasabah | Nisbah Nasabah | ||
| Bagi Hasil Nasabah = | X HI-1000 X | ||
| 1000 | 100 |
Sebagai contoh, seorang nasabah (Pak Slamet) menyimpan deposito Mudharabah di Bank Muamalat pada bulan Juni senilai Rp. 10.000.000,- dengan jangka waktu 1 bulan. Diketahui nisbah deposito 1 bulan 50:50. HI-1000 untuk bulan Juni 10,93. Maka untuk mengetahui nilai bagi hasil yang akan didapatkan Pak Slamet adalah :
| Rp 10.000.000,- | 50 | ||
| Bagi Hasil Nasabah = | X 10,93 X | ||
| 1000 | 100 |
Bagi Hasil Nasabah = Rp. 54,650,-
* Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi customer sevices Bank Muamalat Indonesia atau kantor cabang terdekat
|
|||||||||||||||