analytics
Data Recovery Software
Bank Muamalat Syariah :: Distribusi Bagi Hasil : HI-1000

Cari

BERANDA > PRODUK & LAYANAN > PEMBIAYAAN > HI-1000

   
 

Penetapan bagi hasil di Bank Muamalat dilakukan dengan terlebih dahulu mengitung HI-1000 (baca: Ha-i-seribu), yakni angka yang menunjukkan hasil investasi yang diperoleh dari penyaluran setiap Rp. 1.000 dana nasabah. Sebagai contoh: HI-1000 bulan Januari 2009 adalah 9,99. Hal tersebut berarti bahwa dari setiap Rp. 1.000,- dana nasabah yang dikelola Bank Muamalat akan menghasilkan Rp. 9,99 (HI-1000 sebelum bagi hasil). Apabila nisbah bagi hasil antara nasabah dan bank untuk deposito 1 bulan adalah 50:50, maka dari Rp. 9,99 tersebut, untuk porsi nasabah dikalikan dahulu dengan 50% sehingga untuk setiap Rp. 1.000,- dana yang dimiliki, nasabah akan memperoleh bagi hasil sebesar Rp. 4,99 (berarti HI-1000 nasabah = 4,99 rupiah). Secara umum hal tersebut dirumuskan sebagai berikut :


Rata-Rata Dana Nasabah Nisbah Nasabah
Bagi Hasil Nasabah =
X HI-1000 X
1000 100

Sebagai contoh, seorang nasabah (Pak Slamet) menyimpan deposito Mudharabah di Bank Muamalat pada bulan Juni senilai Rp. 10.000.000,- dengan jangka waktu 1 bulan. Diketahui nisbah deposito 1 bulan 50:50. HI-1000 untuk bulan Juni 10,93. Maka untuk mengetahui nilai bagi hasil yang akan didapatkan Pak Slamet adalah :

Rp 10.000.000,- 50
Bagi Hasil Nasabah =
X 10,93 X
1000 100

Bagi Hasil Nasabah = Rp. 54,650,-








* Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi customer sevices Bank Muamalat Indonesia atau kantor cabang terdekat




   
Lowongan Pekerjaan - Back Office
 
Lowongan Pekerjaan - Resepsionis
 
Lowongan Pekerjaan - Account Manager
 
Membidik Potensi Otomotif
 
BMI dan Alif Bersinergi di Otomotif
 
Rambah Pembiayaan Otomotif Syariah, Muamalat Kucurkan Rp 250 Miliar