Ta'awun Card
Kartu multi fungsi, berfungsi sebagai kartu ATM, kartu Debit, kartu tabungan serta dapat digunakan untuk semua transaksi perbankan, kartu Asuransi serta beberapa fungsi lain (dikemudian hari)
Fasilitas dan Kelebihan :
Memiliki semua fasilitas Shar-E
Jaringan ATM Muamalat
Jaringan ATM Bersama
Jaringan ATM BCA
Debit BCA
BANKCARD
Memberikan pilihan lengkap untuk program Asuransi yang memberikan perlindungan untuk seluruh Keluarga termasuk Asset
Dan beberapa kerjasama lebih lanjut dengan pihak ke-tiga untuk memberikan manfaat tolong menolong bagi Nasabah.
Produk Taawun Card
Klik disini untuk informasi mengenai klaim
NAFSI
Harga Jual = Rp 250.000,- dengan rincian :
Saldo Shar'E : Rp. 125.000,-
Premi Asuransi (PA & TL) : Rp. 85.000,-
Biaya kartu : Rp. 25.000,-
Biaya administrasi : Rp. 15.000,-
Manfaat Asuransi dalam paket Nafsi untuk satu tahun
Asuransi kecelakaan diri dengan jaminan meninggal atau cacat tetap karena kecelakaan sebesar 20 juta rupiah.
Asuransi jiwa dengan jaminan kematian karena selain kecelakaan sebesar 10 juta rupiah.
BAITI
Harga Jual = Rp 550.000,- dengan rincian :
Saldo Shar'E : Rp. 200.000,-
Premi Asuransi (F & EQ) : Rp. 310.000,-
Biaya kartu : Rp. 25.000,-
Biaya administrasi : Rp. 15.000,-
Manfaat Asuransi dalam paket Baiti untuk satu tahun :
Asuransi kecelakaan diri dengan jaminan meninggal atau cacat tetap karena kecelakaan sebesar @ Rp 55 jt bagi nasabah atau pasangannya.
Asuransi rumah tinggal dengan jaminan penggantian kerusakan rumah akibat kebakaran dan atau gempa bumi dan perluasan lainnya sebesar Rp 50 jt mana saja yang lebih kecil.
Perluasan Jaminan :
Kerusuhan
Pemogokan
Penghalangan bekerja
Huru-hara
Penjarahan pada saat terjadinya kerusuhan dan huru-hara
Kerusakan akibat perbuatan jahat
Pencegahan
Tertabrak kendaraan
Gempa Bumi
Letusan Gunung Berapi
Kebakaran dan Ledakan yang mengikuti terjadinya Gempa Bumi dan atau Letusan Gunung Berapi
Tsunami
Angin topan dan badai
Tanah longsor
Kecelakaan Diri Penghuni Rumah
Biaya tempat tinggal sementara bila bangunan diasuransikan
Pembersihan Puing-puing
Biaya regu pemadam kebakaran
Manfaat isi lainnya dalam bangunan
Biaya pembangunan kembali
KIDDY
Harga jual = Rp. 765.000,- dengan rincian :
Saldo Shar'E : Rp. 200.000,00
Premi As rawat inap : Rp. 325.000,-
Iuran tab pendidikan : Rp. 200.000,-
Biaya kartu : Rp. 25.000,-
Biaya admin : Rp. 15.000,-
Manfaat Asuransi dalam paket KIDDY untuk satu tahun :
1 Anak Nasabah (terdaftar) akan mendapatkan Santunan Harian Rawat Inap sebesar Rp 250,000/hari, jika di Rawat Inap di RS atas diagnosa Dokter.
Asuransi Pendidikan, untuk persiapan Biaya Pendidikan Anak dan Persiapan Masa Kerja Anak, dengan Iuran Rp 200,000 /bulan
Apabila Anak meninggal dunia dalam masa asuransi, kepada Ahli Waris dibayarkan manfaat asuransi dikurangi manfaat Cacat Tetap Total yang sudah dibayarkan bila ada, serta Nilai investasinya, dan asuransi berakhir.
Apabila Anak mengalami Kecelakaan atau menderita suatu penyakit sebelum usia 60 tahun dan masa asuransinya masih berlaku yang mengakibatkan Cacat Tetap Total, kepada ahli Warisnya akan dibayarkan Manfaat Cacat Tetap Total yang dibayarkan secara 2 tahap.
Apabila Anak meninggal dalam masa asuransi akibat kecelakaan dan tidak melebihi 90(sembilan puluh) hari terhitung sejak tanggal terjadinya kecelakaan, dibayarkan 100 % Manfaat Asuransi Accidental Death & Dismemberment.
Jika Pemegang Polis Meninggal Dunia, Cacat Tetap atau Terdiagnosa Penyakit Kritis maka Premi ( Tabungan ) perbulan di hapuskan, dan Dana Pendidikan atau Dana Masa Kerja Anak tetap berjalan hingga Anak berusia 25 tahun
Asuransi Tabungan Pendidikan, untuk Persiapan Dana Pendidikan atau Persiapan Dana Masa Kerja Anak, dengan menabung Rp. 200.000 perbulan, memiliki ilustrasi sbb. :
Investasi selama 18 tahun senilai Rp 121 juta *)
Investasi selama 25 tahun senilai Rp 342 juta *)
*) Note : Dengan Asumsi Bagi Hasil 14% per tahun
Dana Investasi "Kiddy - UnitLinked" akan di investasikan kedalam instrumen :
Panin Life Managed Fund Syariah yang berisi: Instrumen Berpendapatan Tetap Syariah, Instrumen Pasar Uang Syariah, Reksa Dana Berpendapatan Tetap Syariah, Reksa Dana Pasar Uang Syariah, Kas Syariah, Efek Ekuitas Syariah, Reksa Dana Saham/Campuran Syariah, efek Ekuitas Syariah, Kas Syariah).
Dana Investasi = Alokasi Iuran Peserta - Biaya Administrasi - Biaya Asuransi.
Harga Unit = Dana Investasi/Total Jumlah Unit.
Tanggal Perhitungan harga unit dilakukan setiap hari.
Risiko - risiko yang timbul atas Investasi yang sepenuhnya ditanggung oleh Peserta atau Wali Peserta, baik terhadap Nilai Aktiva Bersih (NAB) maupun tingkat pendapatan investasi setiap Unitnya.
Perhitungan harga NAB didasarkan atas jumlah seluruh investasi ditambah keuntungan/kerugian yang terjadi dikurangi biaya yang terjadi dibagi atas jumlah unit yang ada.
Tabel Alokasi Investasi dari dana Rp 200.000 perbulan yang ditabungkan :
| Dana yang di Investasikan |
Tahun 1 |
Tahun 2 |
Tahun 3 |
Tahun 4, dst. |
| Rp. 140.000 /bulan |
Rp. 175.000 /bulan |
Rp. 195.000 /bulan |
Rp. 200.000 /bulan |
Biaya Asuransi (Iuran Tabarru') : Iuran tergantung dari Manfaat Asuransi, usia Peserta/Wali Peserta, dan jenis kelamin.
Biaya Administrasi : Biaya yang dikenakan untuk administrasi polis yang besarnya Rp. 15.000,- /bulan.
Biaya Ditribusi, promosi, pendidikan, dan biaya operasional lainnya :
| Biaya perbulan |
Tahun 1 |
Tahun 2 |
Tahun 3 |
Tahun 4, dst. |
| Rp. 60.000 |
Rp. 25.000 |
Rp. 15.000 |
Rp. 0 |
Biaya penarikan sebagian dan Biaya Pemutusan Kontrak (Akad) = 2% dari dana yang ditarik/ditebus, hanya untuk tahun polis pertama.
Idaman Keluarga
Harga jual = Rp 1.115.000,- dengan rincian :
Saldo Shar'E : Rp 200.000,-
Premi Asuransi (PA, F $amp; EQ, HCP) : Rp. 675.000,-
Iuran tab pendidikan : Rp. 200.000,-
Biaya kartu : Rp. 25.000,-
Biaya admin : Rp. 15.000,-
Manfaat Asuransi dalam paket idaman Keluarga untuk satu tahun adalah gabungan manfaat asuransi yg terdiri dari :
Manfaat sebagai Kecelakaan diri
Manfaat sebagai Santunan rawat inap
Manfaat sebagai Kebakaran & Gempa
Manfaat sebagai Pendidikan
Diwajibkan melaporkan kejadian kecelakaan dalam waktu sesegera mungkin setelah kejadian
PT Asuransi Bintang Tbk.
Jl. RS. Fatmawati 32
Jakarta 12430
Telp. 021-7590 2777
Fax. 021-769 8558
Prosedur dan persyaratan pengajuan klaim asuransi untuk Asuransi Kecelakaan diri (dalam paket Nafsi, Baiti), dan Asuransi Rawat Inap (dalam paket Kiddy)
Apabila Anda melaporkan kejadian melalui telepon, facsimile, surat, atau e-mail maka informasi yang diperlukan adalah :
Nomor Kartu Taawun
Nama Pemegang Rekening Taawun
Tempat dan Tanggal Kejadian
Uraian singkat mengenai Kejadian
Dokumen klaim yang diperlukan :
Formulir Klaim yang telah diisi/dilengkapi.
Uraian kronologis kejadian.
Laporan Polisi setempat (POLSEK), untuk kasus-kasus kecelakaan lalu lintas dan kecelakaan fatal.
Laporan Medis dari dokter / rumah sakit.
Laporan medis lanjutan mengenai cacat yang terjadi, dari dokter / rumah sakit (dalam hal kasus cacat).
Sertifikat kematian (kasus kematian).
Surat penguburan/kremasi (kasus kematian).
Laporan visum dari dokter/rumah sakit (jika perlu).
Surat lainnya dari rumah sakit mengenai kematian (kasus kematian).
Dokumen lainnya yang berhubungan dengan klaim akan segera diberitahukan kemudian.
Prosedur dan persyaratan pengajuan klaim asuransi untuk Asuransi Kebakaran dan Gempa (dalam paket Baiti)
Apabila Anda melaporkan kejadian melalui telepon, facsimile, surat, atau e-mail maka informasi yang diperlukan adalah :
Nomor Kartu Taawun
Nama Pemegang Rekening Taawun
Tempat dan Tanggal Kejadian
Estimasi jumlah kerugian
Uraian singkat mengenai Kejadian
Dokumen klaim yang diperlukan :
Uraian kronologis kejadian.
Laporan Polisi setempat (POLSEK), untuk kasus-kasus tertentu.
Foto-foto dari obyek yang mengalami kerugian.
Penawaran (quotation) dari pihak kontraktor/supplier untuk memperbaiki / mengganti obyek yang mengalami kerugian.
Fotokopi Purchase Invoice dari obyek yang mengalami kerugian.
Denah (lay out) dari bangunan yang mengalami kerugian (dalam hal kerugian atas bangunan).
Laporan analisa penyebab kejadian dari teknisi (dalam hal kerugian atas mesin-mesin).
Laporan BMG (Badan Meteorologi & Geofisika) pada saat kejadian (dalam hal kerugian akibat petir, gempa, tsunami).
Daftar barang/obyek yang mengalami kerugian.
Daftar stok barang (stock record) berikut setiap transaksinya (input-output) selama 3 bulan sebelum kejadian (dalam hal klaim atas stok barang dagangan).
Dokumen lainnya yang berhubungan dengan klaim akan segera diberitahukan kemudian.
Hal-hal penting lainnya
Apabila diperlukan, pihak Asuransi Bintang dapat menunjuk pihak Loss Adjuster untuk menangani kasus klaim Anda.
Sangat dianjurkan apabila Anda mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk melindungi/menyelamatkan barang/obyek yang mengalami kerugian sebagai bukti dan juga bertujuan agar tidak mengalami kerusakan/kerugian lebih lanjut.
Jaminan pertanggungan hanya sebatas pada kondisi yang tertulis dalam Polis Asuransi Anda.