Cari

BERANDA > PRODUK & LAYANAN > PEMBIAYAAN > SEWA > IJARAH

   
 

Adalah perjanjian antara Bank (Mu'ajjir) dengan Nasabah (Musta'jir) sebagai penyewa suatu barang milik Bank, dan Bank mendapatkan imbalan jasa atas barang yang disewakannya. Ijarah dan IMBT digunakan untuk pembiayaan alat-alat berat.




   
Business Gathering & Relaunching Cab. Lampung
 
Pertahankan Loyalitas Nasabah, Muamalat Reformasi Pelayanan
 
Menjadi Pemain Tunggal, Bank Muamalat Ekspansi ke Sampit