analytics
data recovery software
Bank Muamalat Syariah ::

Cari

BERANDA > PRODUK & LAYANAN > PEMBIAYAAN > SEWA > IJARAH

   
 

Adalah perjanjian antara Bank (Mu'ajjir) dengan Nasabah (Musta'jir) sebagai penyewa suatu barang milik Bank, dan Bank mendapatkan imbalan jasa atas barang yang disewakannya. Ijarah dan IMBT digunakan untuk pembiayaan alat-alat berat.




   
Lowongan Pekerjaan - Back Office
 
Lowongan Pekerjaan - Resepsionis
 
Lowongan Pekerjaan - Account Manager
 
Membidik Potensi Otomotif
 
BMI dan Alif Bersinergi di Otomotif
 
Rambah Pembiayaan Otomotif Syariah, Muamalat Kucurkan Rp 250 Miliar