Ijarah Muntahia Bittamlik
Adalah perjanjian antara Bank (Mu'ajjir) dengan Nasabah
(Musta'jir) sebagai penyewa. Musta'jir/penyewa setuju akan
membayar uang sewa selama masa sewa yang diperjanjikan
dan bila sewa berakhir penyewa mempunyai hak opsi untuk
memindahkan kepemilikan obyek sewa tersebut.