Cari

BERANDA > PRODUK & LAYANAN > PEMBIAYAAN > SEWA > IJARAH MUNTAHIA BITTAMLIK

   
 

Ijarah Muntahia Bittamlik

Adalah perjanjian antara Bank (Mu'ajjir) dengan Nasabah (Musta'jir) sebagai penyewa. Musta'jir/penyewa setuju akan membayar uang sewa selama masa sewa yang diperjanjikan dan bila sewa berakhir penyewa mempunyai hak opsi untuk memindahkan kepemilikan obyek sewa tersebut.



   
Business Gathering & Relaunching Cab. Lampung
 
Pertahankan Loyalitas Nasabah, Muamalat Reformasi Pelayanan
 
Menjadi Pemain Tunggal, Bank Muamalat Ekspansi ke Sampit